Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aksi tersebut ditunjukkan dengan sepanduk besar bertuliskan “KPK kami butuh langkah nyata lakukan OTT bukan sosialisasi” dan “Kudus menerima studi banding cara jitu OTT KPK dijamin aman, nyaman, dan dapat hasil banyak”.

Kepada awak media, Koordinasi Koalisi Masyarakat Kudus Anti Korupsi Slamet Mahmudi mengatakan, pihaknya mempertanyakan efektifitas Inspektorat mendatangkan pegawai KPK. Apalagi kedatangan KPK untuk melakukan sosialisasi terkait Anti Korupsi.

“Semua materi anti korupsi tidak akan berdampak positif manakala keserakahan dan kerakusan masih terpelihara dalam birokrasi Kudus,” katanya, Jumat (21/12/2018).

Ia mengatakan, meskipun sudah adanya penambahan penghasilan pegawai (TPP) tertinggi di Jawa Tengah yang diterima para PNS di Kudus hal itu tak lantas merubah mentalitas korupsi oknum pejabat dan pegawai di Kudus.

“Makelar proyek oknum dewan tetap jalan, pungli marak, fee proyek sudah biasa dan KKN masih dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan pemerintah Kabupaten Kudus sengaja untuk mendatangkan KPK. Hal itu untuk menjadikan pengetahuan OPD maupun pemerintah yang ada di Kudus. Supaya tidak terjerumus dalam praktek-praktek korupsi.“Demo ini sebagai koreksi kami. Kami akan berbenah diri untuk lebih baik. Saya mengucapkan terima kepada teman-teman LSM yang telah mengingatkan kami,” ucapnya.Ia mengatakan, pada pembekelan itu ada dua perwakilan dari KPK. Yakni Direktur Gratifikasi Syarif Hidayat dan Group Head IV dari KPK. Mereka memberikan materi tentang apa itu gratifikasi, batasan gratifikasi, hingga cara melaporkan gratifikasi.“Sebelumnya pengertian tentang gratifikasi kami belum tahu. Namun setelah adanya sosialisasi ini kami lebih mengetahui. Sehingga kami tidak terprosok kedalam praktek korupsi,” ujarnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler