Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pengumuman itu, dirilis melaui akun instagram Satlantas Polres Kudus. Polres Kudus merilis libur pelayanan SIM pada tanggal 24,25,31 Desember 2018 dan tanggal 1 Januari 2019.

Namun masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya ada tanggal tersebut dapat diperpanjang dengan masa tenggang tanggal 3 Januari 2019 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019.

https://www.instagram.com/p/BrwEtBkBvSA/

“Pelayanan SIM Libur pada tanggal 24,25,31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019. Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, dapat diperpanjang dengan masa tenggang tanggal 3-9 Januari 2019. Apabila tidak diperpanjang lebih dari masa tenggang tersebut. Maka akan diberlakukan proses penertiban SIM baru,” tulis pengumuman diakun IG Satlantas Polres Kudus.

Baur Sim Polres Kudus Aiptu Nasikin membenarkan pelayanan SIM pada saat natal dan tahun baru. Namun masyarakat tidak perlu resah. Pasalnya masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga batas tenggang yakni pada tanggal 9 Januari 2019 mendatang.“Ya yang batas habis pada tanggal libur itu ndak kena denda. Kami berikan toleransi,” ungkapnya.Akan tetapi lanjutnya, apabila hingga batas tengga hingga 9 Januai 2019 mendatang nanti tidak melakukan perpanjangan SIM. Maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.“Bukan diganti baru, tapi proses baru yang melebihi tanggal 9 Januari 2019. Untuk itu masyarakat diimbau untuk memperhatikan pengumuman tersebut,” tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler