Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Hand phone hasil curian ini buat bayar utang. Tahun lalu utang buat biaya nikah. Saya utang sama saudara,” katanya, saat konfrensi pers di Mapolres Kudus pada Kamis (3/1/2018).

Mukhlis yang sehariannya adalah seorang kuli bangunan di Semarang mengaku tahun lalu memiliki utang sebesar Rp 10 juta kepada saudarannya. Aksi mencurinya dilakukan atas dasar spontanitas. Bahkan, pencurian itu baru ia lakukan pertama kali.

“Saat itu, Selasa (11/12/2018) lalu pukul 20.00 WIB saya berangkat kerja di Semarang. Sesampainya di Demak saya mendapatkan kabar teman-teman tidak jadi bekerja. Akhirnya, saya putar balik,” terangnya.

Sesampainya di Desa Klumpit Kecamatan Gebog ia beristirahat.  Hingga akhirnya ia ketiduran hingga pukul 02.00 WIB. Setelah bangun tidur ia beranjak untuk kembali ke rumah. Saat melintasi Desa Besito, Counter Zull dalam keadaan sepi.

“Saya lihat situasi aman. Saya naik pagar samping selatan. Selanjutnya naik ke esbes. Kemudian esbes dan plafon dijebol. Setelah itu masuk kedalam conuter dan mengambil handphone dan uang tunai,” jelasnya.
Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan, pelaku pencurian ini ditangkap pada tanggal 22 Desember 2018 lalu. Ia ditangkap di kediamannya. Pelaku baru pertama melakukan aksi pencurian itu. Pelaku nekat mencuri karena beban hutangnya kepada saudara.“Adapun barang yang berhasil diamankan adalah 11 hanphone dengan berbagai merek. Kemudian uang tunai sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku harus mendekap di Mapolres Kudus. Pelaku diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUPidana.“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler