Terekam CCTV, Maling Motor di Kudus Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam
Dian Utoro Aji
Kamis, 3 Januari 2019 15:31:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres AKBP Saptono mengatakan pihaknya dalam waktu kurang 24 jam berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor. Aksi pencurian itu terekam CCTV. Hal itu membantu pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pencurian itu.
“Pada tanggal 19 Desember 2018 lalu ada aksi pencurian sepeda motor di Desa Sunggingan, Kecamatan Kota Kudus. Namun aksi pencurian itu terekam CCTV. Hal itu mempermudah kami menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” jelasnya.
Ia menceritakan kronologinya pada tanggal 19 Desember 2018 lalu pelaku nekat melakukan aksi pencurian. Pelaku sengaja tanpa seizin pemilik kendaraan telah mengambil satu unit sepeda motor milik Riza Andika Yani warga Sunggingan Kecamatan Kota.
“Kejadian bermula ketika korban sepulang dari bergadang di angkruk depan rumah korban sekira pukul 00.30 WIB. Sedangkan di depan rumah korban sepeda motornya terpakir di depan dengan posisi kunci ditaruh didasbor sepeda motor,” jelasnya.
Selanjutnya, begitu pelaku bangun dari tidurnya melihat sepeda motor dengan ada kuncinya langsung digondol oleh pelaku. Setelah itu, sepeda motor yang berhasil diamankan itu langsung dibawa kabur oleh pelaku.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



