Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapkan pelaku narkoba tersebut. Pelaku kedepatan membawa dua bungkus plastik kilp yang berisi serbuk kristal. Barang itu diduga jenis narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

“Kami berhasil mengamankan pelaku diketahui membawa narkoba pada Sabtu (5/1/2019) kemarin. Pelaku diamankan di dalam rumah milik Agus warga Desa Garung Lor RT 11/RW 02 Kecamatan Kaliwungu, Kudus,” jelasnya saat dihubungi, Senin (7/1/2018).

Ia mengatakan, awal penangakpannya yakni dari informasi masyarakat. Bahwa di rumah Agus di Desa Garung Lor sering digunakan untuk nyabu. Selanjutnya dua unit opsnal melakukan penyelidikan terkait laporan warga.

“Kemudian pada Sabtu (7/1/2019) kemarin pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Iik Suwardi di dalam rumah milik saudara Agus. Diketahui pelaku telah memiliki menyimpan barang haram itu. Sedangkan pada saat penangkapan pemilik rumah tidak sedang di rumah,” lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan itu, didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal didgua narkoba jenis satu. Kemudian satu buah pipet kaca berisi serbuk kristal, satu buah bong dari botol plastik bekas minuman air mineral, satu buah korek api, satu buah serokan sedotan, dan satu buah hp.“Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan di Mapolres Kudus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.Ditambahkan dia, pelaku kini mendekam di Mapolres Kudus. Pelaku diancama pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler