Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Imam Prayitno mengatakan pihak Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengungkap penimbunan rokok ilegal. Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat (4/1/2019) kemarin di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
“Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan. Bangunan itu diduga digunakan untuk menimbun atau mengemas Barang kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di daerah Kabupaten Jepara,” jelasnya, Senin (7/1/2019).
Ia mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan. Tim langsung menuju ke Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



