Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai BKPP Kudus Tulus Yatmika mengatakan, peserta seleksi CPNS 2018 yang lolos kemudian tahapannya mengikuti tahapan pemberkasan. Untuk pemberkasan dilaksanakan mulai tanggal 16 Januari mendatang. Untuk itu, sebelum dilakukan pemberkasan, para PNS yang baru lolos ini diberikan pembekalan terlebih dahulu.

“Tenggat waktu tersebut dibagi berdasarkan nomor urut pendaftaran peserta yang dinyatakan lolos. Direncanakan untuk pemberkasan setiap hari ada sebanyak 100 orang,” jelasnya.

Lebih rinciannya, ia mengatakan, pada tanggal 16 Januari yakni peserta dengan nomor urut 1-100. Kemudian tanggal 17 Januari peserta nomor urut 101-200. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari peserta nomor urut 201-300. Serta terakhir pada tanggal 19 Januari terdapat 112 orang, yaitu peserta nomor urut 301-412.

"Selanjutnya, berkas peserta kami input di SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN," jelasnya.
Ia mengatakan, dokumen yang wajib dilampirkan peserta pembekasan diantaranya  fotokopi ijazah beserta dokumen lain pendukung profesi yang dilegalisir, surat keterangan cakap kepolisian (SKCK), surat keterngan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas napza, pas foto ukuran 3x4 berlatar belakang merah, dan surat pernyataan bersedia mengabdi serta tidak pindah tugas dalam kurun waktu 10 tahun. Surat pernyataan ditanda tangani di atas materai Rp 6 ribu."Untuk semua dokumen itu dimasukkan dalam stopmap berwarna sesuai kategori formasi. Formasi honorer yakni stopmap batik, formasi cumlaude stopmap merah, formasi umum - guru stopmap biru, formasi umum - kesehatan stopmap kuning, dan formasi umum - teknis stopmap hijau,” terangnya.Ditambahkan dia, tahapan pemberkasan merupakan tahap akhir untuk usulan pengangkatan sebagai abdi negara. Selain itu juga para PNS ini mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) serta keterangan (SK) tugas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai formasi yang dilamar.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler