Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai BKPP Kudus Tulus Yatmika mengatakan ada perubahan jadwal pemberkasan usul penetapan NIP CPNS. Semula Rabu (16/1/2019) hingga Sabtu (19/1/2019), diubah menjadi Senin (21/1/2019) sampai Kamis (24/1/2019).

“Perubahan jadwal itu berdasarkan surat edaran BKPP Kabupaten Kudus nomor 811/073/26.02 tentang perubahan jadwal waktu pemberkasan usul penetapan nomor identitas pegawai (NIP) CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus formasi 2018 yang dinyatakan lulus seleksi,” jelasnya, Senin (14/1/2019).

Ia mengatakan, pemberkasan usul penetapan NIP CPNS 2018 ini rencananya akan dilaksanakan di ruang rapat BPPKAD Kabupaten Kudus lantai III gedung Sayap barat Pendopo. Rencananya pemberkasan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

“Pemberkasan dibagi 100 orang setiap harinya,” ungkapnya.

Adapun jadwal pemberkasan pada hari Senin (21/1/2019) peserta dengan nomor urut 1-100. Kemudian tanggal Selasa 22 Januari peserta nomor urut 101-200. Selanjutnya pada Rabu 23 Januari peserta nomor urut 201-300. Serta terakhir pada Kamis 24 Januari terdapat 112 orang, yaitu peserta nomor urut 301-412.Sedangkan untuk dokumen yang wajib dilampirkan peserta pembekasan diantaranya  fotokopi ijazah beserta dokumen lain pendukung profesi yang dilegalisir, surat keterangan cakap kepolisian (SKCK), surat keterngan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas napza, pas foto ukuran 3×4 berlatar belakang merah, dan surat pernyataan bersedia mengabdi serta tidak pindah tugas dalam kurun waktu 10 tahun. Surat pernyataan ditanda tangani di atas materai Rp 6 ribu.“Untuk semua dokumen itu dimasukkan dalam stopmap berwarna sesuai kategori formasi. Formasi honorer yakni stopmap batik, formasi cumlaude stopmap merah, formasi umum – guru stopmap biru, formasi umum – kesehatan stopmap kuning, dan formasi umum – teknis stopmap hijau,” terangnya.Ditambahkan dia, tahapan pemberkasan merupakan tahap akhir untuk usulan pengangkatan sebagai abdi negara. Selain itu juga para PNS ini mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) serta keterangan (SK) tugas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai formasi yang dilamar.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler