Gerebek 5 Gudang di Jepara, Bea Cukai Kudus Amankan 1,15 Juta Rokok Ilegal
Dian Utoro Aji
Selasa, 22 Januari 2019 13:32:26
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Iman Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya kembali berhasil menindak tempat rokok ilegal rokok ilegal. Ada sebanyak 1,15 juta batang rokok jenis sigarte kretek mesin (SKM).
“Kami behrasil melakukan pengamanan rokok ilegal sebanyak 1,15 juta batang rokok SKM, kemudian sebanyak 370 keping pita cukai. Perkirakaan nilai barang ada sebanyak Rp 828,82 juta. Total kerugian negara sebesar Rp 547,21 juta,” terangnya.
Ia mengatakan, sebelumnya tim intelejen dan penindakan Bea Cukai Kudus pada hari Kamis (17/1/2019) lalu berhasil melakukan penindakan. Penindakan di lakukan di lima tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal jenis SKM di Kabupaten Jepara.
“Penindakan pertama dilakukan di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Kami berhasil mengamankan lima buah alat pemanas, 37p kepiting pita cukai diduga palsu, rokok ilegal jenis SKM sebanyak 252 ribu batang,” ujarnya.
Selanjutnya, penindakan kedua di Desa Robayan RT 22 RW 3 Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara. Barang Bukti berupa rokok ilegal jenis SKM sebanyak 156 ribu batang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



