Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Iman Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya kembali berhasil menindak tempat rokok ilegal rokok ilegal. Ada sebanyak 1,15 juta batang rokok jenis sigarte kretek mesin (SKM).

“Kami behrasil melakukan pengamanan rokok ilegal sebanyak 1,15 juta batang rokok SKM, kemudian sebanyak 370 keping pita cukai. Perkirakaan nilai barang ada sebanyak Rp 828,82 juta. Total kerugian negara sebesar Rp 547,21 juta,” terangnya.

Ia mengatakan, sebelumnya tim intelejen dan penindakan Bea Cukai Kudus pada hari Kamis (17/1/2019) lalu berhasil melakukan penindakan. Penindakan di lakukan di lima tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal jenis SKM di Kabupaten Jepara.

“Penindakan pertama dilakukan di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Kami berhasil mengamankan lima buah alat pemanas, 37p kepiting pita cukai diduga palsu, rokok ilegal jenis SKM sebanyak 252 ribu batang,” ujarnya.

Selanjutnya, penindakan kedua di Desa Robayan RT 22 RW 3 Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara. Barang Bukti berupa rokok ilegal jenis SKM sebanyak 156 ribu batang.
“Ketiga penindakan di Desa Robayan RT 22 RW 03, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM sebanyak 125.8 ribu batang,” lanjutnya.Keempat penindakan di Desa Robayan RT 09 RW 02, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 101.6 ribu batang.“Serta Penindakan kelima dilakukan di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM sebanyak 523.8 ribu batang,” ungkapnya.Saat ini barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman informasi mengenai pemilik bangunan dan pemilik rokok illegal tersebut.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler