Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi mengatakan, pihaknya telah menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabut sebesat 0,53 gram.

“Kami menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba,” jelasnya saat ditemui di PO Haryanto, Kamis (24/1/2019).

Ia mengatakan, anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Kudus sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan narkotiba jenis sabu. Selanjutnya, ditinjak lanjuti oleh angota Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus.

“Pada Pukul 22.40 WIB tadi malam dilakukan penangkapan terhadap tersangka di di Pertigaan Gang Kauman 2, Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba,” terangnya.
Dari kejadian itu, Sat Narkoba Polres Kudus berhasil mengamankan satu bungkus palstik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kondisi sabu itu dibungkus dalam rokok Djarum dengan berat kotor 0,53 gram.“Selanjutnya ada satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik air minum. Di bagian atas terdapat dua buah potongan sedotan warna putih dan satu buat teskit Hasil tes urine an. Pelaku positif mengonsumsi sabu,” jelasnya.Kini pelaku, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kudus. Pelaku kemudian dimintai untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler