Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Korpri saya harapkan ada komunikasi dengan beliau. Yang jelas mahal bayar bantuan hukum. Namun kami akan mendampingi yang bersangkutan. Biasanya di pengadilan ada pendampingnya,” jelasnya.

RMG diduga melakukan korupsi proyek pemerintah tanaman bibit sebesar Rp 200 juta pada tahun 2014 lalu. Saat itu ia menjabat staf di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus

Untuk itu, Tamzil mengimbau kepada ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kudus agar bisa profesional. Jangan sampai ikut kegiatan-kegiatan proyek milik pemerintah.

“Kalau itu memang pihak ketiga ya serahkan kepihak ketiga. Kalau itu izin swakelola ya swakelola. Jangan ikut main,” ungkapnya.

Sebelumnya, adanya ASN yang diduga terlibat korupsi mencuat di lingkungan Pemkab Kudus. Hal itu terjadi setelah ada kabar pemanggilan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Semarang.

Dari informasi yang didapatkan MuriaNewsCom, RMG adalah seorang staf Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Sebelumnya ia tercatat sebagai staf di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus.Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus Heru Subiyanto membenarkan ada salah satu ASNnya yang kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Hanya saja informasi yang diterima atas penahan sebatas lisan.“(Informasi) baru tanggal 13 Februari kemarin pas penahanan pertama. Saya dapat informasi tersebut secara lisan dari Kejaksaan Negeri Kudus,” jelasnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (20/2/2019).Ia mengatakan, oknum tersebut baru menjabat di Dinas PUPR sejak awal bulan Januari lalu. Tepatnya pada tanggal 13 Januari 2019 lalu dengan menjabat sebagai Staf Bina Marga PUPR Kabupaten Kudus.“Untuk kasusnya saya ndak tahu. Cuma saat ini sudah ditahan. Untuk lebih lanjut belum tahu tindakannya, karena baru sebatas informasi lisan,” ungkapnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler