Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


”Ya kalau ada tolong laporkan saya. Kami ini melayani dan memproses, yang kerja itu masyarakat dan swasta," katanya kepada awak media.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Terlebih lagi, meski menjabat sebagai ASN, orang tersebut tak bisa melakukan tindakan KKN seenaknya.

”Jadi jangan takut. Pelapor kita lindungi, dan yang terlapor akan kita selidiki,” tegasnya.

Untuk itu, Tamzil selalu mengimbau kepada ASN dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kudus agar bisa profesional. Jangan sampai ikut kegiatan-kegiatan proyek milik pemerintah yang bukan tupoksinya.

”Kalau itu memang pihak ketiga ya serahkan kepihak ketiga. Kalau itu izin swakelola ya biarkan swakelola,” tegasnya.

Sebelumnya, Oknum ASN di lingkungan Pemkab Kudus diduga terlibat korupsi. Oknum berinisial RMG (39) itu diduga telah melakukan indikasi korupsi proyek pemerintah tanaman bibit sebesar Rp 200 juta pada tahun 2014 lalu.
Dari informasi yang didapatkan MuriaNewsCom, RMG adalah seorang staf Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Sebelumnya ia tercatat sebagai staf di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum ASN di Kudus yang diduga tersandung kasus korupsi. Ia menceritakan awalnya bersangkutan ini dicurigai ada dugaan pencucian uang. Sebab aliran transfer di rekeningnya terbilang fantastis.“Hanya setelah dilakukan penyelidikan oknum ASN ini ada indikasi telah melakukan korupsi tanaman bibit sebesar Rp 200 juta yang diadakan oleh Dinas PKLH kabupaten Kudus pada tahun 2014 lalu,” ucapnya saat ditemui di Kantornya belum lama ini.Ia mengatakan, ASN tersebut telah melanggar Undang Undang 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf i.“Ancamannya minimal empat tahun penjara. Saat ini Oknum ASN sudah ditahan di Kedung Pane Semarang sejak Rabu pekan kemarin. Untuk jadwal sidangnya kami masih belum tahu,”tutupnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler