Dua Bulan, Bea Cukai Kudus Tindak Rokok Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 2,15 Miliar
Dian Utoro Aji
Jumat, 1 Maret 2019 21:00:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan, dari periode bulan Januari hingga 22 Februari 2019 berhasil mengungkap 21 kasus pelanggaran cukai rokok. Dari penindakan itu kerugian negera ditaksir mencapai Rp 2,15 miliar.
“Kami terus melakukan upaya penindakan rutin gelar. Namun ternyata upaya pengedaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai masih terjadi,” terangnya.
Ia mengatakan, dari 21 kasus pelanggaran cukai yang terungkap. Tercatat barang bukti yang diamankan berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 4,38 juta batang, rokok sigaret kretek tangan sebanyak 2.880 batang dan tembakau iris sebanyak 1.634 kilogram.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni pada tanggal 20 Februari 2019 lalu. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal dari dua lokasi, yakni Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, dan Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



