Bea Cukai Kudus Grebek Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara
Dian Utoro Aji
Rabu, 20 Maret 2019 15:45:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan, terakhir pihaknya telah melakukan penindakan di wilayah Jepara. Dalam penindakan tersebut berhasil melakukan pengamanan sebanyak 108 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin.
“Selain itu, yang berhasil diamankan ada tembakau iris sebanyak 792 ribu gram, lalu cukai tanpa pita sebanyak 14 roll,” jelasnya.
Ia mengatakan, akibat dari penindakan itu diperkirakan kerugian nilai barang mencapai Rp 77,26 juta. Sedangkan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50,99 juta.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



