Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, giat pada hari ini adalah persiapan apel pengawasan pemilu 2019 dengan tema menolak politik uang.

"Apalagi pelaksanaan pemilu 2019 tinggal beberapa hari lagi. Pelaksanaannya nanti di hari tenang dan di hari H pelaksanaan pemilu. Hari itu potensi terjadi pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan, ada beberapa potensi pelanggaran pemilu 2019 yang perlu diwaspadai. Di antaranya politik uang, isu sara, berita hoaks, dan ujaran kebencian.

[caption id="attachment_161963" align="aligncenter" width="720"] Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus menggelar apel persiapan pengawasan pemilu 2019 di halaman kantor, Jumat (12/4/2019).  (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).[/caption]

"Hanya potensi yang mendominasi di Kudus ini adalah politik uang," jelasnya.

Untuk itu, ia telah mengajak seluruh anggota Bawaslu Kudus. Baik dari tingkat Desa hingga Kabupaten Kudus untuk selalu bekerja keras. Untuk membuka telinga, membuka informasi yang ada.
Untuk itu, ia telah mengajak seluruh anggota Bawaslu Kudus. Baik dari tingkat Desa hingga Kabupaten Kudus untuk selalu bekerja keras. Untuk membuka telinga, membuka informasi yang ada."Kemarin kami sudah melakukan investigasi terkait informasi yang kami terima ada penyebaran uang. Namun sampai saat ini bekum ada temuan," terangnya.Ditambahkan Minan, bagi pelaku politik uang bisa diancam pidana. Hal itu diatur dalam UU Nomo 7 2017 pasal 523 tentang pemilu."Ancamannya bisa dua tahun bisa juga tiga tahun. Tergantung dari ketika apa pelaku melakukan politik uang," tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler