Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, tidak ada perbedaan pada pemilih disabilitas. Mereka juga mendapatkan hak yang sama untuk memillih di Pemilu 2019 seperti warga biasa.
“Tidak ada berbedaan. Mereka kaum disabilitas juga sama mendapatkan hak untuk memilih,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kudus, Jumat (12/4/2019).
Ia mengatakan, kaum disabilitas ini nantinya akan mendapatkan pendamping. Salah satunya dengan didampingi oleh keluarganya. Hal itu sudah diatur dalam PKPU 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara.
“Yang ada template yang surat suara capres dan DPD saja. Sedangkan surat suara legislatif tidak ada. Oleh karena itu, mereka didampingi oleh keluarga,” ujarnya.
Untuk mengakomodir pemilih disabilitas TPS memang harus ramah disabilitas. Misalnya, dengan memberikan akses bagi disabilitas yang menggunakan kursi roda agar masuk ke dalam TPS.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



