Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila ada pelanggaran pemilu.

“Begitu ada pelanggaran pemilu, segera laporkan ke bawaslu. Baik tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Pelaporpun akan kami lindungi. Jangan khawatir,” katanya kepada awak media, Senin (15/4/2019).

Ia mengatakan, hingga saat ini Bawaslu Kudus terus melakukan pengawasan. Terutama pengawasan terhadap politik uang. Hanya, hingga kini belum ada temuan mengenai pelanggaran politik uang.

“Kami Bawaslu sudah melakukan patroli mulai dari tingkat desa. Hingga beberapa hari ini belum ada temuan ataupun laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila ada temuan pelanggaran politik uang, pihaknya memastikan ada sanksi pidana. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017.“Sanksinya pasal 5 nomor 23 undang-undang 7 nomor 2017. Masa tenang itu dihukum maksimal empat tahun dan denda Rp 48 juta. Sedangkan jika pelanggaran terjadi pada hari H, orang yang membagikan bisa dikenakan pidana satu tahun denda 12 juta,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News