Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pengamanan pelaku dilakukaan saat pihaknya melakukan patroli di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo Senin (15/4/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari kegiatan itu, Bawaslu Kudus berhasil melakukan OTT di dua tempat. Yakni di Desa Temulus RT 5 RW 4 dan Desa Temulus RT 7 RW 1.

”Bawaslu Kudus berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pelanggaran pemilu (money politics),” jelasnya.

Ia mengatakan, saat diamankan terduga pelaku AS (46) membawa uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 4,6 juta. Selain itu, ia juga membawa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus dapil 4 (Mejobo, Undaan, dan Bae).

”Sebanyak 198 kartu sudah diamankan. Semua barang bukti dan berada di dalam tas yang dibawa AS,” ujarnya.

Sementara terduga pelaku kedua berinsial AH (56) juga kedapatan membawa uang pecahan Rp 100 ribu. Total ada uang sebanyak Rp 5 juta. ”Sama barang bukti nama-nama calon pemilih  dan calon penerima uang sudah berhasil kami amankan,” jelasnya.

Minan menjelaskan, dari penjelasan kedua pelaku, mereka hanya melaksanakan perintah salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus. AS mengaku sudah membagikan kepada 20 orang. Masing-masing membagikan uang recahan sebesar Rp 20 ribu.“Namun ada yang mendapatkan Rp 25 ribu. Sedangkan AH belum sempat membagikan. Uang yang diberikan (caleg) masih berada di dalam tas,” jelasnya.Akibat dari kejadian itu, AS dan AH diduga melakukan pelanggaran politik. Keduanya terancam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan 48 juta. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler