Bawaslu Amankan Uang Rp 9,6 Juta dari Terduga Money Politics di Kudus
Dian Utoro Aji
Selasa, 16 April 2019 14:30:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, uang yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu itu disebar oleh dua orang. Mereka adalah AS dan AH warga Kecamatan Mejobo.
“Barang bukti uang itu dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Jumlahnya ada Rp 9,6 juta. Saat ini kami amankan untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut,” katanya kepada awak media, Selasa (16/4/2019).
Baca Juga: Bawaslu Amankan Dua Terduga Pelaku Money Politics di Kudus
Ia mengatakan, saat ditangkap, terduga pelaku AS kedapatan membawa uang dengan total Rp 4,6 juta. Sebelumnya, ia sudah membagikan kepada 20 warga di Desa Temulus.
“Sedangkan dari tangan pelaku AH ditemukan uang sebesar Rp 5 juta. Pecahannya sama, Rp 100 ribu. Hanya belum sempat dibagikan. Uang itu masih dalam tas,” ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



