Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pelanggaran politik uang sebenarnya bisa dipidanakan. Ini diatur dalam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain itu mereka juga didenda sebesar Rp 48 juta,” katanya.
Ia mengatakan, kasus politik uang itu hingga kini masih dilakukan pemeriksaan. Hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus politik uang di Kantor Bawaslu. Empat saksi yang diperiksa merupakan satu orang penyalur, satu orang koordinasi lapangan, dan dua warga penerima money politik.
“Keempat saksi itu pertema berinisial SG, kemudian NS, dan dua warga penerima uang,” jelasnya kepada awak media.
Untuk saksi SG ini merupakan orang yang memberikan uang kepada AS dan AH. Diduga, SG ini merupakan pelantara yang membawa uang langsung dari caleg yang bersangkutan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



