Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Hari ini mulai input data perolehan suara ke dalam aplikasi situng,” jelas Komisioner KPU Kudus Dhany Kurniawan saat ditemui di Kantor KPU Kudus, Kamis (18/4/2019) sore.

Ia mengatakan, entri data yang dilakukan berasal dari salinan C dan C1 dari TPS yang sudah dikirim. Kemudian salinan tersebut dientri dan dipindai. Baru kemudian dimasukan ke dalam aplikasi situng.

“Proses data, kami cek dulu. Administrasinya lengkap apa tidak. Setelah dicek kelengkapan salinan itu kemudian naik ke atas untuk dilakukan entri dimasukan ke dalam aplikasi situng,” ujarnya.

Dhany menyebutkan, untuk waktu entri ini ditargetkan selesai selama lima hari. Setiap harinya ditargetkan mampu mengentri 700 TPS, atau sekitar 25 persen dari jumlah seluruh TPS yang ada di Kabupaten Kudus.

“Hingga sore ini baru 4 persen yang dimasukan dalam aplikasi situng. Ini sudah bisa dilihat dalam web pemilu2019.kpu.go.id,” ujarnya.
“Hingga sore ini baru 4 persen yang dimasukan dalam aplikasi situng. Ini sudah bisa dilihat dalam web pemilu2019.kpu.go.id,” ujarnya.Ia berharap, aplikasi ini akan menjawab rasa penasaran perolehan hasil pemilu di Kudus. Terlebih lagi, aplikasi situng juga menjadi bentuk transparansi data ke masyarakat.“Tapi ini bukan sebagai penetapan. Penetapan yang terpilih dari penetapan rekap berjenjang yang dilakukan oleh KPU Kudus,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler