Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU Kudus. Surat itu berisi tentang teguran sekaligus meminta KPU mengimbau semua TPS untuk memasang sertifikat hasil pemungutan suara.
“Karena itu bentuk keterbukaan terhadap publik. Biar peserta dan masyarakat tidak bingung,” ungkapnya, Senin (22/4/2019).
Ia mengatakan, penempelan hasil suara itu diatur dalam pasal 391 undang-undang nomor 7 tahun 2017. Di undang-undang itu, pemilihan umum yang menyatakan bahwa PPS wajib mengumumkan salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
“Sampai sekarang masih minim sekali sertifikat itu masih belum ditempel,” katanya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kudus Dhany Kurniawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada TPS untuk menempel sertifikat hasil perhitungan suara. Hanya, ia menyebutkan banyak mengalami kendala.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



