Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Kedatangan Partai Gerindra disambut langsung Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan beserta Komisioner Bawaslu Kudus Kasmi’an. Selain itu dua komisioner KPU Kudus Dhany Kurniawan dan Ahmad Kholil juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Kepada awak media, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan membenarkan kedatangan Partai Gerindra tersebut. Hanya, kedatangannya baru sebatas melakukan mediasi kepada Bawaslu Kudus. Mereka meminta kepada Bawaslu untuk menegur KPU supaya segera memasang sertifikat hasil perhitungan suara.

“Ini terkait pemasangan sertifikat hasil perhitungan suara. Di mana hingga ini KPU Kudus belum banyak memasang sertifikat itu,” jelasnya.

Padahal, pemasangan sertifikat itu diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 391 tentang pemiihan umum. Di mana di pasal itu disebutkan bahwas PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

“Semalam Gerindra meminta batas waktu pemasangan sertifkat hingga hari ini (23/4/2019). Apabila tidak segera ditindaklanjuti akan melapor secara resmi ke Bawaslu,” jelasnya.
Wahibul sapaan akrabnya menjelaskan, sebelumnya Partai Gerindra memang berkoordinasi dengan Bawaslu tentang pasal 391 itu. Sebelum itu, Bawaslu Kudus juga sudah melayangkan surat teguran agar KPU Kudus memasang sertifikat hasil perolehan suara itu.Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kudus Dhany Kurniawan mengaku langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Semalam, ia mengaku sudah mengintruksikan kepada seluruh KPPS untuk memasang sertifikat hasil perhitungan suara. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler