Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sebelumnya, Gerindra mendatangi kantor Bawaslu Kudus, Senin (22/4/2019) malam. Mereka meminta Bawaslu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus untuk segera memasang sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS.

Itu dilakukan lantaran pemasangan sertifikat itu diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 391 tentang pemiihan umum. Di mana di pasal itu disebutkan bahwas PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, sertifkat hasil perhitungan suara di 132 desa sudah dipasang. Pihaknya telah menerjukan petugas untuk mengecek pemasangan sertifikat tersebut.

“Kami telah menerjukan petugas ke bawah untuk mengecek langsung benar tidaknya salinan C1 dipasang apa belum,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kudus, Selasa (23/4/2019).

Ia mengatakan,  sebelumnya setelah perhitungan di tingkat TPS selesai, pihaknya juga meminta kepada petugas TPS untuk memasang sertifikat hasil perhitungan suara. Hanya, setelah dipasang sertifikat itu diambil orang.“Kami sudah memasangnya. Karena mungkin diambil orang. Sehingga tidak ada. Ini sudah kami perintahkan petugas untuk mengecekanya. Bahkan kami berikan tulisan mohon untuk tidak diambil,” ungkapnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler