KPU Pastikan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Terpasang di 132 Desa di Kudus
Dian Utoro Aji
Selasa, 23 April 2019 18:52:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebelumnya, Gerindra mendatangi kantor Bawaslu Kudus, Senin (22/4/2019) malam. Mereka meminta Bawaslu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus untuk segera memasang sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS.
Itu dilakukan lantaran pemasangan sertifikat itu diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 391 tentang pemiihan umum. Di mana di pasal itu disebutkan bahwas PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, sertifkat hasil perhitungan suara di 132 desa sudah dipasang. Pihaknya telah menerjukan petugas untuk mengecek pemasangan sertifikat tersebut.
“Kami telah menerjukan petugas ke bawah untuk mengecek langsung benar tidaknya salinan C1 dipasang apa belum,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kudus, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



