Catat Sejarah, Adat Pernikahan Sedulur Sikep di Kudus Diakui Negara
Dian Utoro Aji
Kamis, 25 April 2019 16:22:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tokoh Sedulur Sikep Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Budi Santoso menjelaskan, rencananya pernikahan akan berlangsung Kamis (25/4/2019) malam. Salah satu perempuan warga Sedulur Sikep asal Undaan Kudus akan menikah dengan lelaki dari kepercayaan yang sama dari Kabupaten Pati.
“Ini mengurus secara administratif salah satu warga Sedulur Sikep. Ini pertama kalinya pernikahan dari komunitas Sedulur Sikep yang dicatatkan secara sah oleh negara,” begitu katanya.
Ia mengatakan, status pernikahan Sedulur Sikep yang menggunakan prosesi adat membuatnya bangga. Apalagi baru akhir-akhir ini mereka merasa diakui sebagai warga negara yang sama dengan penganut agama yang lain.
“Tentu senang karena sudah diakui oleh negara. Seperti kepercayaan agama lain," jelasnya.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Ahmad Sofyan menjelaskan, pencatatan perkawinan ini diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama di KTP dan KK bagi penghayat kepercayaan. Untuk di Kota Kretek, hal ini merupakan yang pertama kali penghayat kepercayaan melangsungkan pernikahan dan dicatat secara sah oleh negara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



