Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Acara pasuwitan digelar di kediaman mempelai putri Ani Agustina putri dari Sukarjo dan Purwati di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Nampak kedua mempelai pengantian (Kristiyanto dan Ani Agustina) mengenakan pakaian adat aliran kepercayaan suku samin.

Tak hanya itu, tamu undangan juga tampak mengenakan pakaian adat. Untuk tamu undangan perempuan mengenakan kebaya sedangkan tamu pria mengenakan baju dengan celana berwarna hitam disertai ikat kepala.

Pernikahan yang baru pertama dicatat dalam adminitrasi terlihat antusias dari warga. Mulai dari tokoh sedulur sikep, tokoh lintas agama, Camat Undaan, hingga Wakil Bupati Kudus Hartopo turut menjadi saksi pernikahan tersebut.

Prosesi pernikahan ada empat tahapan. Yakni tahapan nyumuk (menanyakan kepada orang tua calon), ngendek (mempertemukan kedua calon mempelai untuk mempersunting), pasuwitan (pernikahan), hingga tahap terakhir paseksen (janji untuk menikah sekali seumur hidup dihadapan saksi). Untuk prosesi malam ini, merupakan tahapan pasuwitan atau pernikahan.

[caption id="attachment_163285" align="aligncenter" width="720"] Komunitas sedulur sikep Kabupaten Kudus menggelar upacara pasuwitan atau yang disebut pernikahan, Kamis (25/4/2019) malam. (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).[/caption]

Tokoh Sedulur Sikep Kabupaten Kudus Budi Santoso mengatakan, acara pernikahan ini terasa berbeda dengan acara pernikahan pada sebelumnya. Menurutnya upacara ini istimewa. Karena pertama kali dicatat oleh adminitrasi kependudukan.

“Pencatatat pernikahan ini merupakan penerapan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama di KTP dan KK bagi penganut kepercayaan,” jelasnya.

Ia mengatakan, prosesi pernikahan komunitas samin berlangsung lancar. Baik dari mulai prosesi ngemuk, ngendek, hingga proses pasuwitan ini.
Ia mengatakan, prosesi pernikahan komunitas samin berlangsung lancar. Baik dari mulai prosesi ngemuk, ngendek, hingga proses pasuwitan ini.“Setelah dilakukan upacara pasuwitan ini. Kemudian si pengantin melakukan hubungan suami istri. Baru kemudian proses yang keempat yang dinamakan paseksen. Itu adalah tata cara di komunitas sedulur sikep,” terangnya.Tokoh Lintas Agama M. Rosyid mengatakan, sebagai warga negara yang baik pernikahan ini harus dicatatkan oleh pemerintah. Pencatatat ini menurutnya juga sudah sesuai dengan undang-undang yang ada.“Bagi sedulur sikep yang belum mencatatkan saya ikut pesan monggo (silahkan) untuk mencatatkan diri. Yen mboten nggeh monggo, penting ojo poyok-pinoyok (kalau tidak juga dipersilahkan, asal jangan saling menghina, red). Saling menghormati. Karena masing-masing ada tetep cara pandang,” katanya.Sementara itu, Wakil Bupati Kudus M. Hartopo menjelaskan, sebagai pemerintah Kabupaten Kudus, pihaknya sangat mengapresiasi pencatatan adminitrasi yang dilakukan oleh sedulur sikep. Karena ini, sudah mengikuti aturan pemerintah.“Semoga ini bisa diteruskan anak cucu sedulur sikep yang ada di Kabupaten Kudus,” tambahnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler