Satu Parpol Peserta Pemilu 2019 di Kudus Tak Laporkan LPPDK
Dian Utoro Aji
Sabtu, 4 Mei 2019 12:58:44
Komisioner KPU Kudus Cahyo Maryadi mengatakan, batas akhir penyerahan LPPDK adalah Kamis (2/5/2019) kemarin. Hingga batas waktu tersebut, satu parpol yakni PSI yang tidak menyerahkan LPPDK.
“PSI hingga pukul 18.00 tidak menyerahkan. Sedangkan yang PKPI sebelumnya belum menyerakan pada hari Kamis pukul 15.51 WIB menyerahkan LPPDK di KPU,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (4/5/2019).
Ia mengatakan, bagi parpol yang tidak menyerahkan LPPDK apabila memperoleh kursi atau terpilih, maka keterpilihannya akan dibatalkan. Karena penyerahan LPPDK ini sifatnya wajib.
“Itu sudah diatur dalam pasal 338 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Bila tidak menyerahkan akan mendapatkan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten menjadi calon terpilih,” terangnya.
Sementara itu, secara terpisah Teguh Santoso DPD PSI Kudus mengatakan, pihaknya belum bisa menyerahkan LPPDK sampai batas yang ditentukan. Hal itu dikarenakan petugas PSI yang membidangi soal data itu sedang ada halangan.
“Ada keluarga petugas kami yang sakit, jadi mau tidak mau memang tidak bisa menyelesaikan LPPDK,” ungkapnya.Dia menyebutkan ada sekitar 21 orang caleg PSI di Kudus. Hanya, pada pemilu ini tidak ada satu pun yang lolos.“Hal itu menjadikan bahan evaluasi oleh PSI, sehingga kedepan bisa bekerja lebih ekstra kerja keras lagi,” ungkapnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus hanya menerima 15 laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta pemilu 2019. Satu partai politik yang tidak menyerahkan adalah PSI.
Komisioner KPU Kudus Cahyo Maryadi mengatakan, batas akhir penyerahan LPPDK adalah Kamis (2/5/2019) kemarin. Hingga batas waktu tersebut, satu parpol yakni PSI yang tidak menyerahkan LPPDK.
“PSI hingga pukul 18.00 tidak menyerahkan. Sedangkan yang PKPI sebelumnya belum menyerakan pada hari Kamis pukul 15.51 WIB menyerahkan LPPDK di KPU,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (4/5/2019).
Ia mengatakan, bagi parpol yang tidak menyerahkan LPPDK apabila memperoleh kursi atau terpilih, maka keterpilihannya akan dibatalkan. Karena penyerahan LPPDK ini sifatnya wajib.
“Itu sudah diatur dalam pasal 338 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Bila tidak menyerahkan akan mendapatkan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten menjadi calon terpilih,” terangnya.
Sementara itu, secara terpisah Teguh Santoso DPD PSI Kudus mengatakan, pihaknya belum bisa menyerahkan LPPDK sampai batas yang ditentukan. Hal itu dikarenakan petugas PSI yang membidangi soal data itu sedang ada halangan.
“Ada keluarga petugas kami yang sakit, jadi mau tidak mau memang tidak bisa menyelesaikan LPPDK,” ungkapnya.
Dia menyebutkan ada sekitar 21 orang caleg PSI di Kudus. Hanya, pada pemilu ini tidak ada satu pun yang lolos.
“Hal itu menjadikan bahan evaluasi oleh PSI, sehingga kedepan bisa bekerja lebih ekstra kerja keras lagi,” ungkapnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor Supriyadi