Senin, 16 Juni 2025


Komisioner KPU Kudus Cahyo Maryadi mengatakan, batas akhir penyerahan LPPDK adalah Kamis (2/5/2019) kemarin. Hingga batas waktu tersebut, satu parpol yakni PSI yang tidak menyerahkan LPPDK.

“PSI hingga pukul 18.00 tidak menyerahkan. Sedangkan yang PKPI sebelumnya belum menyerakan pada hari Kamis pukul 15.51 WIB menyerahkan LPPDK di KPU,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (4/5/2019).

Ia mengatakan, bagi parpol yang tidak menyerahkan LPPDK apabila memperoleh kursi atau terpilih, maka keterpilihannya akan dibatalkan. Karena penyerahan LPPDK ini sifatnya wajib.

“Itu sudah diatur dalam pasal 338 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Bila tidak menyerahkan akan mendapatkan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten menjadi calon terpilih,” terangnya.

Sementara itu, secara terpisah Teguh Santoso DPD PSI Kudus mengatakan, pihaknya belum bisa menyerahkan LPPDK sampai batas yang ditentukan. Hal itu dikarenakan petugas PSI yang membidangi soal data itu sedang ada halangan.

“Ada keluarga petugas kami yang sakit, jadi mau tidak mau memang tidak bisa menyelesaikan LPPDK,” ungkapnya.Dia menyebutkan ada sekitar 21 orang caleg PSI di Kudus. Hanya, pada pemilu ini tidak ada satu pun yang lolos.“Hal itu menjadikan bahan evaluasi oleh PSI, sehingga kedepan bisa bekerja lebih ekstra kerja keras lagi,” ungkapnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler