Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah menjelaskan, pelarangan karaoke berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke.

“Berdasarkan isi Perda tersebut, usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di Kudus,” terangnya.

Ia mengatakan, apabila tempat usaha itu masih ada bisa terancam hukuman pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Untuk itu kami menerjukan regu patroli selama 24 jam. Kami juga memiliki tim khusus untuk memastikan apakah tempat hiburan malam itu masih beroperasi atau tutup selama bulan puasa," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengakui ada sejumlah kendala dalam mengawasi keberadaan tempat hiburan malam itu.Terutama akses masuk ke lokasi. Bahkan, ada beberapa tempat usaha memiliki kamera pengintai atau CCTV yang bisa memantau keberadaan petugas.

"Dari luar memang tampak tutup, namun sebetulnya ada yang tetap buka. Pengunjung yang diizinkan masuk sangat terbatas, terutama yang dikenal atau pelanggan lama," terangnya.Meskipun demikian, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan. Sehingga ke depan dipastikan tidak ada yang keberadaan tempat usaha karaoke.“Apabila ada yang buka pasti kami akan tindak,” tegasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler