Nekat Beroperasi, Satpol PP Perketat Pengawasan Karaoke di Kudus
Dian Utoro Aji
Rabu, 15 Mei 2019 15:14:22
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah menjelaskan, pelarangan karaoke berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke.
“Berdasarkan isi Perda tersebut, usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di Kudus,” terangnya.
Ia mengatakan, apabila tempat usaha itu masih ada bisa terancam hukuman pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Untuk itu kami menerjukan regu patroli selama 24 jam. Kami juga memiliki tim khusus untuk memastikan apakah tempat hiburan malam itu masih beroperasi atau tutup selama bulan puasa," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengakui ada sejumlah kendala dalam mengawasi keberadaan tempat hiburan malam itu.Terutama akses masuk ke lokasi. Bahkan, ada beberapa tempat usaha memiliki kamera pengintai atau CCTV yang bisa memantau keberadaan petugas.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



