Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dishub Kudus Abdul Halil mengatakan, hingga pagi tadi, ia masih ditemui pengguna jalan yang melintas berlawanan arah di jalan Jendral Sudirman. Padahal, dari Dishub sudah memberikan sosialisasi pemberlakukan satu arah.

“Masih ada satu dua yang melanggar dari sistem ini. Tapi masih kami maklumi,” begitu katanya.

Baca Juga:

Ia mengatakan, selama proses sosialisasi pengguna jalan yang melanggar tidak langsung dilakukan penindakan. Mereka diberikan imbauan dan teguran bahwa di Jalan Sudirman diberlakukan sistem satu arah.
Ia mengatakan, selama proses sosialisasi pengguna jalan yang melanggar tidak langsung dilakukan penindakan. Mereka diberikan imbauan dan teguran bahwa di Jalan Sudirman diberlakukan sistem satu arah.“Ini sifaynya masih sosialisasi. Imbaun teguran terus kami berikan kepada para pengguna jalan,” jelasnya.Hanya, setelah tahapan pemasangan rambu lalu lintas dan masa toleransi selama 30 hari sejak hari pertama (11/5/2019), masyarakat yang masih melanggar sistem satu arah ini akan dilakukan penindakan oleh pihak Satlantas Polres Kudus.“Ya sosialisasi masih berlangsung ke-30 hari. Hari ini pemasangan rambu-rambu. Baru nanti setelah 30 hari masyarakat yang melanggar akan diberi penindakan berupa tilang,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler