Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satpol PP Kudus Djati Solehah mengatakan, selama bulan Ramadan ini pihaknya tengah giat untuk melakukan penertiban. Terutama penertiban terhadap PGOT. Dalam giat tersebut, Satpol PP menemukan fakta mengejutkan.

“Kami menemukan pengamen yang kedapatan membawa uang hingga jutaan rupiah. Kemungkinan uang itu hasil mengamen,” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kudus, Senin (20/5/2019).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, wanita pengamen yang berusia 23 tahun itu ditemukan uang hingga Rp 2 juta lebih. Tidak hanya uang yang ditemukan, namun juga bukti transaksi pembelian emas yang diduga hasil uang mengamen.

[caption id="attachment_164984" align="aligncenter" width="720"] Satpol PP Kudus mengamankan Wulan, wanita pengamen yang kedepatan membawa uang jutaan rupiah. (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).[/caption]

“Kami periksa ia mempunyai uang fantastis. Yakni uang sebesar Rp 1,8 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu. Selain itu ada uang recehan dengan totalnya Rp 157 ribu, serta uang Rp 10 ribu dengan total Rp 167 ribu,” terangnya.

Djati menyebutkan, dari data yang didapat, pelaku memang beroperasi setiap hari di kawasan lampu merah di perempatan Ngembal mulai dari pukul 08.30 WIB hingga sore hari.

“Dari pengakuannya, setiap hari, ia mampu mengumpulkan uang rata-rata Rp 300 ribu. Itu termasuk sepi. Tapi kalau ramai bisa mencapai Rp 1 jutaan,” ungkapnya.Padahal, wanita pengamen itu sudah sering ditertibkan oleh Satpol PP Kudus. Bahkan ia mencatat, penertiban kali ini merupakan penangkapan kedua di bulan Mei. ”Kemarin kita sempat dibina, tapi karena sudah sering dapat uang banyak, ia kembali lagi mengamen,” tambahnyaSaat ini, pengamen tersebut melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 15 tahun 2017 tentang penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.”Ia juga melanggar perda nomor 8 tahun 2015 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban dalam wilayah Kabupaten Kudus. Hanya, saat ini pengamen tersebut diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler