Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, operasi miras terus dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus. Hal itu dilakukan untuk menegakan peraturan daerah (perda) nomor 12 tahun 2009 tentang minuman berakohol.

“Kami terus melakukan penertiban untuk menegakan perda,” katanya, Kamis (23/5/2019).

Ia mengatakan, dari hasil operasi yang dilakukan, Satpol PP Kabupaten Kudus kembali menyita minuman berakohol berbagai jenis. Di antaranya, delapan botol minuman keras jenis anggur, lima botol bir dan 1,5 botol putihan.

“Operasi ini dilakukan di wilayah Desa Gulang Kecamatan Mejobo. Tepatnya di warung milik Ngatono,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk barang bukti sudah berhasil diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus. kedepan pihaknya akan terus melakukan penegakan perda.
Lebih lanjut, untuk barang bukti sudah berhasil diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus. kedepan pihaknya akan terus melakukan penegakan perda.“Untuk operasi dan penertiban akan terus kami galakan,” tandasnya.Sebelumnya, terakhir Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar operasi miras dan karaoke, Jumat (17/5/2019) malam lalu. Operasi dilakukan di sejumlah tempat karaoke di wilayah Kabupaten Kudus. Hasilnya, ratusan botol miras disita dengan berbagai jenis disita Satpol PP Kudus. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler