Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasi Pidana Khusus R. Prabowo mengatakan, Kejari Kudus akan segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa mantan kades panjang. Menurutnya, hal itu tetap dilakukan meskipun bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman karena kasus pidana lain.

“Setelah lebaran kami menjadwalkan untuk melakukan lanjutan pemeriksaan kasus didugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Panjang,” ungkapnya.

“Tidak ada masalah. Meskipun bersangkutan terlibat kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang. Kasus untuk dinaikan ke perisdangan juga masih bisa dilanjutkan,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya mantan kades Panjang  Arif Darmawan awalnya hanya diberhentikan sementara. Hal ini dilakukan untuk menunggu pengembalian dana desa tahun anggaran 2017 yang diduga dilakukan penyelewengan.

Namun hingga batas yang ditentukan, ternyata mantan kades panjang tidak bisa mengembalikan. Dengan alasan itu, akhirnya mantan kades Panjang diberhentikan tetap atas persetujuan Bupati Kudus. Arif Darmawan diberhentikan dari jabatan kepala Desa Panjang pada tanggal 31 Juli 2018.Tak sampai di situ, kades Panjang non aktif itu juga tersandung kasus pidana narkotika awal Juni 2018 lalu. Hal itu dibuktikan dengan penemuan barang bukti berupa timbangan, plastik kecil, pil warna hijau, klintingan rokok dan sabu di rumahnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler