Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, penyempurnakan data tersebut setelah mendapatkan pendampingan dan arahan khusus dari Bawaslu Jawa Tengan dan Bawaslu RI. Bahkan untuk hal ini, Ketua Bawasu RI, Abhan Misbah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Fajar Subhi turun langsung mendampinginya.

“Sebenarnya kegiatan pendampingan kepada Bawaslu Kudus dilakukan sejak hari Kamis (13/6/2019) kemarin. Namun karena banyaknya bahan yang harus dikaji dan ditelaah lebih detail, dilanjutkan pada hari Sabtu (15/6/2019) kemarin," jelasnya.

Minan menjelaskan penyempurnaan data ini merupakan penyempurnaan keterangan tertulis yang telah dipaparkan sebelumnya. Selanjutnya akan dilakukan finalisasi dengan melengkapi bukti-bukti dukung yang dibutuhkan untuk menguatkan keterangann tertulis tersebut.

“Keterangan tertulis yang sudah final akan dihimpun menjadi satu dengan bukti dukung yang lengkap untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi melalui Bawaslu RI,” katanya.

Dengan begitu, diharapkan penyusunan keterangan tertulis dapat terarah pada dalil pemohonan Pemohon. Berdasarkan fakta dan bukti-bukti pendukung lainnya.

“Hal itu disiapkan karena Bawaslu Kudus akan berposisi sebagai salah satu pihak pemberi keterangan di MK nantinya pada saat jadwal tahapan sidang PHPU Pileg digelar Juli mendatang,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK. Pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe.Kemudian Bambang Kasriono dari PAN. Dalam petitum permohonan, Ia meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah.Serta ketiga Agus Wariono. AW memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon di beberapa daerah. Reporter: Dian Utoro AjoEditor: Supriyadi 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler