Enam Bulan, Bea Cukai Kudus Ungkap 50 Kasus Pelanggaran Rokok Ilegal
Dian Utoro Aji
Sabtu, 22 Juni 2019 14:09:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasi Layanan Penyuluhan dan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan, sejak awal tahun 2019 hingga 18 Juni 2019, Bea Cukai Kudus terus menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan razia di wilayah hukum KPPBC Tipe Madya Kudus.
“Dari penegakan tersebut, rokok ilegal jenis SKM yang diamankan jumlahnya ada 9.151.240 batang, jenis SKT sebanyak 3.440 batang, dan tembakau iris sebanyak 2.426.000 bungkus,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6/2019).
Ia mengatakan, dari pengungkapkan kasus tersebut, diperkirakan potensi kerugian mencapai Rp 4,40 miliar. Dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,67 miliar.
”Saat ini, semua barang tersebut sudah diamankan. Rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Selain rokok ilegal, Rini menjelaskan, KPPBC Kudus juga fokus dalam penerimaan cukai. Hingga bulan Mei penerimaan cukai sudah mencapai 32,09 persen. Dengan rincian realiasi penerimaan cukai sebesar Rp 10,46 triliun, dengan target penerimaan sebesar Rp 32,58 triliun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



