Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Setelah kami cermati, yang tertangkap tangan itu tidak bisa ditindak lanjuti. Karena tidak terdafatar (pelaksana, tim kampanye, tim sukses, ataupun peserta pemilu) dari KPU. Oleh karena itu ini harus ada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu,” kata Komisioner Bawaslu Kudus Kasmi'an kepada anggota Komisi A DPRD Jateng di Kantor Bawaslu Kudus, Senin (24/6/2019).

Ia mengatakan, di pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tertakti dengan unsur pelaksana, tim kampanye dan peserta dilarang memberikan uang dan lainnya. Lalu unsur itu kemudian dikaitkan pada pasal 272 UU nomor 7 tahun 2017 pelaksana, tim, dan peserta kampanye harus terdaftar di KPU. Sehingga hal ini menjadikan kendala saat Bawaslu Kudus menemukan adanya money politics.

“UU 7 tahun 2017 itu yang memberikan harus terdaftar di KPU. Nah ketika di hari H itu susah. Calegnya ndak mungkin dumdum (bagi-bagi uang). Ini fakta. Maka dari itu mari kita awali dari diri masing-masing,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah  Ali Mansur akan menindaklanjuti usulan tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi kajian dari Bawaslu untuk mengubah undang-undang tersebut. Sehingga ke depan yang diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran pemilu. Terutama politik uang.

“Bawaslu kami harapkan untuk mengajak pihak lain, lembaga masyarakat kemudian LSM terkait pemilu agar ada perubahan undang-undang. Sehingga terkait money politics dapat diminalisir,” katanya.
“Bawaslu kami harapkan untuk mengajak pihak lain, lembaga masyarakat kemudian LSM terkait pemilu agar ada perubahan undang-undang. Sehingga terkait money politics dapat diminalisir,” katanya.Dengan begitu ke depan, pelaksanaan pemilu berjalan jujur, adil, dan terbuka. Tidak ada lagi terjadi pelanggaran pemilu. Terutama pelanggara pemilu.“Dan juga saya yakni seiring kesadaran masyarakat tentang ekonomi di Indonesia ini, akan memberantas terjadinya money politics,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler