Paripurna Diwarnai Interupsi, Anggota DPRD Kudus Kembali Minta Pengisian Perangkat Desa Ditunda
Dian Utoro Aji
Rabu, 10 Juli 2019 15:14:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Interupsi pertama datang dari Anggota DPRD Kudus Rokhim Sutopo. Ia mempertanyakan jawaban hak interpelasi yang diajukan kepada Bupati Kudus HM Tamzil yang tak kunjung dijawab. ”Kami anggota DPRD Kudus kembali menanyakan hak interpelasi yang sudah kami ajukan,” katanya.
Senada juga diungkapkan oleh, anggota DPRD Kudus Hadi Sucahyono. Menurutnya, pemerintah Kabupaten Kudus perlu menunda pelaksanaan pengisian perangkat desa. Apabila pengisian perangkat desa tetap dilaksanakan dikhawatirkan akan cacat hukum. Terlebih lagi perda yang baru belum diparipurnakan.
”Kami khawatir apabila pengisian perangkat desa ini tetap dilakukan akan cacat hukum. Maka dari itu, apa yang disampaian kemarin untuk dilaksanakan, yakni menunda pengisian perangkat desa,” ungkpanya.
Anggota DPRD Kudus Ahmad Fatkhul Aziz juga meminta agar pemerintah Kabupaten Kudus untuk menunda pengisian perangkat desa. Sehingga apabila pengisian tersebut ditunda, tidak akan menimbulkan efek hukum. Ia pun mengusulkan agar DPRD dan Pemkab Kudus berkonsultasi ke Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



