Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam kesempatan itu, Asisten I Setda Agus Budi Satriyo menjelaskan aspirasi yang disampaikan oleh LSM KPMP Kudus ini akan disampaikan kepada Bupati Kudus. Karena pelaksanaan tahapan pengisian perangkat desa sudah dimulai.

“Apa yang disampaikan teman-teman ini, akan dirangkum oleh Pak Kepala Dinas PMD untuk disampaikan kepada Bupati Kudus. Karena proses sudah berjalan,” terangnya.

Ia mengatakan, terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa, pihanya menggunakan perda tentang pengisian perangkat desa yang lama dan keputusan MK. Dengan dua dasar tersebut, pemkab berani melakukan pengisian.

Baca Juga:

Hanya, usulan yang diajukan oleh DPRD Kudus  untuk bersama-sama (pemkab Kudus dan DPRD Kudus) berkonsultasi dengan provinsi juga akan menjadi pertimbangan. Hal itu akan menjadi jalan tengah adanya perbedaan pendapat tentang pengisian perangkat desa.

“Langkah ini pun sudah disampaikan. Dewan kemarin akan mengadakan konsultasi ke provinis. Walaupun sebetulnya kami sudah melakukan konsultasi ke provinsi,” terangnya.
“Langkah ini pun sudah disampaikan. Dewan kemarin akan mengadakan konsultasi ke provinis. Walaupun sebetulnya kami sudah melakukan konsultasi ke provinsi,” terangnya.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kudus, Adi Sadhono Murwanto mengatakan, tahapan pengisian perangkat desa saat ini tengah tahapan pendaftaran bakal calon perangkat desa. Yakni dimulai pada tanggal 28 Juni sampai 2 Juli. Serta tanggal 3-10 Juli 2019 perpanjangan pendaftaran bagi desa yang tidak terdapat pelamar atau hanya ada seorang pelamar.“Untuk saat ini sudah ada 1.152 pelamar dengan 192 lowongan perangkat desa,” katanya.Meskipun demikian, ia masih menunggu kebijakan Bupati Kudus terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa. Pasalnya, sejumlah pihak baik dari DPRD Kudus dan sejumlah LSM meminta untuk menunda pengisian perangkat desa.“Untuk pelaksanaannya kami masih belum bisa ngomong. Kalau jadwalnya sudah jalan. Soal diteruskan atau tidak, itu nanti. Tergantung kebijakan dari pimpinan,” tandasnya.Sebelumnya, Puluhan warga yang tergabung dalam Komando Perjuang Merah Putih Kabupaten Kudus melakukan aksi di depan kantor Bupati Kudus, Kamis (11/7/2019). Mereka meminta agar Bupati Kudus meminta penundaan pengisian perangkat desa. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler