Dibongkar Sendiri, PT Protelindo Minta Waktu 3 Hari Bongkar Tower di Golantepos Kudus
Dian Utoro Aji
Jumat, 12 Juli 2019 16:45:57
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah membenarkan hal tersebut. Dari pihak PT Protelindo meminta waktu tiga hari kerja untuk melakukan pembongkaran tower tersebut. Karena dalam rekomendasi Ombudsman menyatakan harus dibongkar lantaran menara telekomunikasi yang digunakan tiga jaringan Three, XL, dan Indosat itu tidak memiliki izin bangunan (IMB)
“Untuk tindaklanjut rekomendasi Ombudsman pihak PT. Protelindo sanggup membongkar tower yang ada di Desa Golantepos,” katanya, Jumat (12/7/2019) siang.
Djati mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, PT itu meminta waktu tiga hari kerja untuk berkoordinasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada hasil yang signifikan, pihak PT akan membongkar tower tersebut, paling lambat tanggal 17 Juli 2019.
“Kami dengan PT Protelindo sudah melakukan penandatanganan surat pernyataan. Tadi, kami dan dari perwakilan PT Protelindo sudah bertemu satu meja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menyebut ada dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus. Ombudsman menilai Satpol PP Kudus lalai dalam menegakan perda.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



