Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, Sabtu (13/7/2019). Menurutnya dari PT Protelindo akan membongkar tower tersebut pada hari Senin mendatang.

"Ini tadi sudah keputusan bulat dari manajemen. Senin akan dibongkar," katanya, Sabtu (13/7/2019).

Djati mengatakan, dalam pelaksanaan pembongkarannya nanti bisa disaksikan oleh dinas terkait. Termasuk Satpol PP Kabupaten Kudus. "Agar nanti untuk disaksikan pihak terkait," katanya.

Sebelumnya, PT Protelindo melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kudus. Dari hasil koordinasi itu, PT Protelindo meminta waktu tiga hari untuk membongkar tower yang berada di Desa Golantepos, Kecamatan Mejobo.
Sebelumnya, PT Protelindo melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kudus. Dari hasil koordinasi itu, PT Protelindo meminta waktu tiga hari untuk membongkar tower yang berada di Desa Golantepos, Kecamatan Mejobo.Sebelum melakukan pembongkaran, PT itu meminta waktu tiga hari kerja untuk berkoordinasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada hasil yang signifikan, Pihak PT akan membongkar tower tersebut paling lambat tanggal 17 Juli 2019. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler