Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, untuk penetapan caleg terpilih pihaknya masih menunggu putusan akhir dari MK. Sebab, hingga kini masih ada dua gugatan PHPU caleg DPRD Kudus yang masih berjalan di MK
“Ini kami masih menunggu putusan akhir dari MK. Saat ini baru satu yang sudah selesai,” katanya saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).
Ia mengatakan, saat masih ada dua gugatan PHPU yang masih dilanjutkan. Yakni perkara nomor 45 dari partai Hanura dan perkara nomor 115 dari partai PAN. Kedua gugatan PHPU itu masih akan berlanjut ditahap selanjutnya yakni pemeriksaan oleh MK.
“Sebelumnya, ada satu gugatan PHPU dengan perkara nomor 158 dari partai Gerindra diputus dismissal. Gugatan tersebut tidak dilanjutkan ketahap pemeriksaan oleh MK,” paparnya.
Meskipun demikian, ia menyebutkan tidak ada penentuan batas penetapan caleg DPRD Kudus terpilih. “Kalau biasanya penetapan itu 5 hari sejak ada putusan dari MK,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



