Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ia pun memastikan Senin (29/7/2019) mendatang akan melakukan rapat untuk menentukan langkah supaya roda pemerintahan tetap jalan. "Senin kita rapatkan. Pelayanan tetap jalan, kooperatif. Semoga Pak Bupati dan teman-teman baik-baik saja," katanya melalui pesan WhatsApp.

Hanya, ia tak mau berkomentar banyak. Ia mengaku saat ini masih berada di Jakarta karema urusan keluarga. "Kami belum bisa komentar, kami masih di Jakarta acara keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kudus HM Tamzil terjaring OTT oleh KPK, Jumat (26/7/2019). Ia ditangkap bersama delapan pejabat lainnya mulai dari staf khusus dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas yang diduga memberi suap.

Baca Juga:

Dalam penangkapan tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp 200 Juta. Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan. Saat ini kesembilan orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah KPK menerima informasi akan dilakukannya transaksi suap di Kabupaten Kudus. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.”Dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal, sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat (penangkapan),” katanya melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yang dikirim ke MURIANEWS.com.Sebelum dibawa ke Kantor KPK di Jakarta, para pihak yang ditangkap KPK tengah menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi setempat.KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. ”Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (Sabtu 27/7/2019) di Kantor KPK melalui konferensi pers,” pungkasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler