Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pemeriksaan di ruang Sekda Kudus yang berada di lantai dua itu memakan waktu kurang lebih 30 menit. Setelah itu, KPK langsung naik ke lantai tiga dan masuk ke ruang Bagian Organisasi.

Tanpa banyak bicara, belasan petugas KPK itu pun langsung menutup pintu dan memeriksa ruangan tersebut. Sekali lagi, wartawan pun diminta untuk menunggu di luar ruangan.

[caption id="attachment_169335" align="alignleft" width="1279"] Petugas KPK dan personel kepolisian keluar dari ruang kerja Sekda Kudus, Sam'ani Intakoris, Minggu (28/7/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji)[/caption]

"Maaf, wartawan tunggu di luar ya," kata salah satu petugas KPK.

Hanya saja, pemeriksaan di ruangan ini tak begitu lama. Jika di ruang Sekda Kudus butuh waktu 30 menitan, di ruang organisasi ini Tim Antirasuah hanya butuh waktu 15 menit. Bahkan, petugas pun tak menempel kertas segel apapun di depan pintu.

Wabup Kudus HM Hartopo yang ikut menemani juga irit berbicara. Ia pun tak mau bicara tentang penggeledahan yang dilakukan KPK.

"Nanti saja. Kita geser lagi," katanya.Sebelumnya, Bupati Kudus HM Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah pengisian jabatan di Kabupaten Kudus oleh KPK. Selain Tamzil, Staf Khusus Agus Suranto (Agus Kroto) dan Plt Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka.Baca Juga: Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News