Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selain Tamzil, Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga dinonaktifkan. Karena ia juga ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sam'ani Intakoris mengatakan, untuk para ASN dan termasuk Bupati ketika menyandang status tersangka harus dinonaktifkan dari jabatan. Baik itu Bupati ataupun pegawai negeri.
"Sementara kalau diperkisa statusnya masih tetap. Tidak nonaktif. Ini suratnya dalam proses," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).
Meskipun demikian, Sam'ani memastikan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu. Seperti pelayanan kesehatan, perizinan, hingga pelayanan adminitrasi kependudukan dipastikan tetap jalan.
"Mungkin paling ada dampak psikologis dari para OPD kemarin yang diperiksa. Namun ini tidak akan menganggu pelayanan publik," terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



