Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


”Kami sempat yakin beliau tak akan korupsi. Karena itu, kami beri kepercayaan dan mengusung beliau sebagai bupati di Pilkada 2018 kemarin,” katanya

Ilwani juga memahami, jeratan hukum yang dialami Tamzil 2014 lalu karena persoalan regulasi. Ia melakukan kesalahan prosedur yang mengakibatkan potensi kerugian negara.

”Namanya juga manuasia. Dulu kan, beliau (Tamzil) kena kasus karena kasus regulasi. Kami berpikir dia bisa berubah dan bisa melaksanakan tugas dengan baik,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC PPP Kudus Ulwan Hakim. Ia pun sempat percaya Tamzil tak akan ada main dengan yang namanya korupsi. Karena itu ia memeberikan kesempatan kedua bagi Tamzil untuk maju sebagai Bupati Kudus di Pilkada 2018.

Baca Juga:

Meski begitu, sebagai partai pengusung pihaknya sempat mengingatkan dan mengimbau Tamzil supaya jauh-jauh dari korupsi. Kala itu, imbauan diungkapkan usai pelantikan HM Tamzil sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023.

“Usai pelantikan saya langsung salami beliau. Saya ucapkan selamat atas pelantikannya. Dan saya bisiki, Pak jangan sampai kejeglong yang kedua kalinya. Itu saya sampaikan langsung,” ungkapnya.Namun, bisikan tersebut ternyata tak digubris HM Tamzil. Baru delapan bulan menjabat sebagai Bupati Kudus, Tamzil harus berususan dengan KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus.Bedanya, kali ini Tamzil tak sendirian. Staf Khusus Agus Suranto (Agus Kroto) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka.Padahal, 2014 lalu, Tamzil pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang. Kala itu, Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsiber 3 bulan kurungan pada tahun 2014.Saat itu, ia terlibat kasus korupsi perjanjian kerja sama terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan senilai Rp 21,848 miliar. Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.Kemudian pada tahun 2018, ia kembali terpilih sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023. Ia sebagai Bupati didampingi Wakil Bupati Kudus HM Hartopo. Mereka diusung tiga parpol. Di antaranya, PKB, PPP, dan Hanura. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler