Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


”Masalah pengisian ojo do gege mongso disek (jangan mendahului kenyataan dulu, red). Ini proses yang panjang. Inkrah saja belum. Kita juga ndak tahu, kapan inkrahnya,” katanya.

Hanya saja, ia mengakui saat ini peluang Hartopo sangat besar. Terlebih lagi saat ini sudah menjabat sebagai pelaksana tugas. "Yang pasti kita tunggu prosesnya saja," tegasnya

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC PKB Ilwani. Ia mengaku tak mau tak tergesa-gesa untuk menentukan pendamping Hartopo (saat jadi Bupati definitif). Ia masih mengikuti regulasi yang ada.

“Partai pengungsung komunikasi bagaimana baiknya untuk Kudus. Kami tak mau mengandai ngandai sekarang. Karena ini masih dalam proses,” ucapnya.

Baca Juga:
Saat ini, pengisian kekosongan Bupati Kudus memang dijabat oleh Wakil Bupati Kudus HM Hartopo sebagai pelaksana tugas (Plt). Kepastian itu dilaksanakan setelah Hartopo mendapat Surat Keputusan (SK) yang diantar langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Minggu (25/7/2019) malam.Sementara, HM Tamzil resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, Sabtu (24/7/2019). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya Agus Soeranto (Agus Kroto) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan.Di sisi lain, HM Tamzil dan Agus Kroto memang pernah dipenjara karena tersandung kasus  korupsi. Agus Kroto mendekam di Lapas Kedungpane. Mantan kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) provinsi tahun anggaran 2011. Kala itu ia diganjar 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.Sedangkan untuk Tamzil ditahan di lapas yang sama pada 2014. Kala itu ia terlibat kasus korupsi perjanjian kerja sama terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan senilai Rp 21,848 miliar. Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler