Dampak OTT Bupati Kudus, Pengisian Perangkat Desa di Dua Kecamatan Ditunda
Dian Utoro Aji
Selasa, 30 Juli 2019 17:18:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Jadi terkait pengisian perangkat desa ini, ada dua kecamatan yang menunda. Bahkan dari PMD sudah manggil camat dan pansel terkait penundaan tersebut. Tapi kalau masih ada desa yang ingin melanjutkan silahkan,” kata HM Hartopo kepada awak media, Selasa (30/7/2019).
Dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Gebog dan Kecamatan Jekulo. Sedangkan Kecamatan Undaan dan Kecamatan Kaliwungu masih lanjut. Sementara untuk Kecamatan Dawe masih ada yang melanjutkan juga ada yang tidak.
Baca Juga:
- Tamzil, Agus Kroto dan Sekdin DPPKAD Resmi Jadi Tersangka KPK
- 2 Kali Tertangkap Korupsi, Tamzil dan Agus Kroto Terancam Setara Hukuman Mati
- Giliran Sekda Kudus Diperiksa KPK
- Baru 3 Hari Tamzil Ditahan KPK, Hartopo Langsung Maju Tandatangani KUA-PPAS
Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa merupakan kebijakan otonom pemerintah desa. Apalagi, panitia seleksi juga merupakan kewenangan desa. Sedangkan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyelenggara tes seleksi bentuknya kesepakatan kerja sama dengan pemerintah, bukan khusus terkait pengisian perangkat desa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



