Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua Kerjasama Pusat Pengembangan Perdesaan dan Pengabdian Maysarakat Unsoed Hariyadi mengatakan, ke-1.394 calon perangkat desa tersebut berasal dari beberapa desa di Kabupaten Kudus.
“Seperti di Kecamatan Kaliwungu ada 12 desa, kemudian di Kecamatan Jati ada sembilan desa, lalu Kecamatan Undaan ada 12 desa, Kecamatan Mejobo ada empat desa, Kecamatan Jekulo ada tujuh desa, Kecamartan Gebog ada lima desa, dan Kecamatan Dawe ada sebanyak 12 desa,” terangnya saat ditemui di lokasi tes pengisian perangkat desa di GOR, Kamis (1/8/2019).
Ia mengatakan, pada tes tersebut akan dibagi dalam tujuh sesi. Tes pengisian perangkat desa dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
“Untuk tes sesuai dengan jabatan pengisian perangkat desa. Seperti sesi pertama nanti untuk jabatan sekdes, sesi berikutnya perangkat desa yang lain,” ungkapnya.
Adapun untuk materi tes pengisian perangkat desa berdasarkan peraturan bupati akan ada beberapa materi. Pertama tentang pengetahuan secara umum, kemudian undang-undang otonomi desa, undang-undang desa, dan ketiga terkait dengan tupoksi masing-masing perangkat desa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



