Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kudus, Wibowo mengatakan, pihaknya untuk mempermudah memberikan pelayanan wajib pajak. Untuk itu, pihaknya telah menyediakan 40 titik untuk pelayanan wajib pajak.

“Penambahan titik ini bukan maksud untuk menambah pendapatan. Kalau menambah pendapatan ini jelas tidak signifikan. Kami lebih condong pelayanan masyarakat, bisa akan lebih mudah. Tanpa perlu ke kantor Samsat,” terangnya, Jumat (2/8/2019).

Ia mengatakan, titik itu ditempatkan di beberapa lokasi. Mulai dari kompleks perusahaan, pusat keramaian, hingga balai desa. Di antaranya, di brak Sukun, brak Djarum, kampus UMK, balai desa, hingga pusat keramaian seperti di depan Mal Kudus.

“Ini sangat membantu dan menolong. Apalagi karyawan perusahaan, kalau izin kan biasanya agak sulit. Adanya brak ini jadi membantu gitu,” paparnya.

Selain, membuka 40 titik pelayanan wajib pajak, pihak Samsat Kudus juga telah menyediakan Samsat keliling. Mereka akan melakukan pelayanan di Kecamatan-Kecamatan hingga keliling saat car free day.

“Samsat keliling ini ada dua mobil. Mereka keliling untuk melaksanakan wajib pajak,” ungkapnya.Ditambahkan dia, dari 400 ribu pemilik kendaraan bermotor, 75 persen di antaranya adalah wajib pajak. Mereka pun diketahui taat membayar pajak kendaraan bermotor.“Sementara sisanya 25 persen ini yang los. Mereka mungkin karena kendaraannya rusak, ndak bayar pajak, kendaraannya sudah tua, atau mungkin kendaraannya kecelakaan. Sehingga 25 persen ini tidak membayar pajak kendaraan bermotor,” tambahnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler