Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Naily mengatakan, dalam putusan Nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Agus Setyobudi Calon Anggota DPRD untuk Dapil Kudus 3 Provinsi Jawa Tenga dinyatakan tidak dapat diterima.

"Tidak ada satupun yang diterima. MK menolak eksepsi pemohon PHPU," ungkapanya saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).

Hal serupa juga terjadi pada permohonan dari PAN yang diajukan caleg DPRD Kudus Bambang Kasriono. Setelah dilakukan banyak pencermatan, MK menyatakan permohonan Nomor 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga tidak dapat diterima.

"Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan pemohon kabur dan tak sesuai syarat formil Permohonan," jelasnya.

Hal ini menjadikan tiga permohonan PHPU yang diajukan oleh caleg DPRD Kudus tidak ada satupun yang diterima oleh MK. Sebelumnnya PHPU perkara nomor 158 dari partai Gerindra diputus dismissal. Permohonan itu tidak dilanjutkan ketahap pemeriksaan oleh MK."Untuk penetapan sesuai jadwal 5 hari setelah putusan. Ditunggu saja segera, sedang kami persiapkan dokumen-dokumen pendukung dulu," tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler