Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Naily mengatakan, dalam putusan Nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Agus Setyobudi Calon Anggota DPRD untuk Dapil Kudus 3 Provinsi Jawa Tenga dinyatakan tidak dapat diterima.
"Tidak ada satupun yang diterima. MK menolak eksepsi pemohon PHPU," ungkapanya saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).
Hal serupa juga terjadi pada permohonan dari PAN yang diajukan caleg DPRD Kudus Bambang Kasriono. Setelah dilakukan banyak pencermatan, MK menyatakan permohonan Nomor 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga tidak dapat diterima.
"Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan pemohon kabur dan tak sesuai syarat formil Permohonan," jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



