Bawaslu Kudus: Tak Laporkan LHKPN, Anggota DPRD Terpilih Tak Bisa Dilantik
Dian Utoro Aji
Sabtu, 10 Agustus 2019 14:05:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PKPU nomor 20 tahun 2018, bahwa di sana nama-nama calon yang sudah ditetapkan oleh KPU maka ada kewajiban untuk menyampaikan hasil LHKPN kepada KPU. Kalau tidak, yang bersangkutan tak bisa dilantik,” kata Ketua Bawasku Kudus Moh Wahibul Minan di pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan caloh terpilih anggota DPRD Kudus Pemilu 2019 di Hotel Griptha, Sabtu (10/8/2019).
Minan mengatakan, pihaknya mewanti-wanti agar para peserta politik, baik parpol atau para calon terpilih untuk segera menyampaikan hasil LHKPN. Karena hal ini akan berdampak pada penundaan pelantikan sebagai anggota DPRD Kudus.
“Jangan sampai nama-nama yang ditetapkan pada hari ini tidak bisa diusulkan untuk pelantikan. Itu pesan Bawaslu Pusat. Untuk bapak ibu segera memberikan kepada KPU sebagai bahan mengusulkan SK ke gubernur melalui bupati. Karena mempunyai batas maksimal setelah 7 hari ditetapkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah membenarkan bahwa peserta pemilu dan calon terpilih memiliki kewajiban untuk mengirimkan tanda terima bukti LHKPN kepada KPU.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



