Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


”Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PKPU nomor 20 tahun 2018, bahwa di sana nama-nama calon yang sudah ditetapkan oleh KPU maka ada kewajiban untuk menyampaikan hasil LHKPN kepada KPU. Kalau tidak, yang bersangkutan tak bisa dilantik,” kata Ketua Bawasku Kudus Moh Wahibul Minan di pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan caloh terpilih anggota DPRD Kudus Pemilu 2019 di Hotel Griptha, Sabtu (10/8/2019).

Minan mengatakan, pihaknya mewanti-wanti agar para peserta politik, baik parpol atau para calon terpilih untuk segera menyampaikan hasil LHKPN. Karena hal ini akan berdampak pada penundaan pelantikan sebagai anggota DPRD Kudus.

“Jangan sampai nama-nama yang ditetapkan pada hari ini tidak bisa diusulkan untuk pelantikan. Itu pesan Bawaslu Pusat. Untuk bapak ibu segera memberikan kepada KPU sebagai bahan mengusulkan SK ke gubernur melalui bupati. Karena mempunyai batas maksimal setelah 7 hari ditetapkan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah membenarkan bahwa peserta pemilu dan calon terpilih memiliki kewajiban untuk mengirimkan tanda terima bukti LHKPN kepada KPU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah membenarkan bahwa peserta pemilu dan calon terpilih memiliki kewajiban untuk mengirimkan tanda terima bukti LHKPN kepada KPU.”Alhamdulillah semua partai politik dan calon terpilih sudah mengirimkan tanda terimanya. Jadi hari Senin mendatang akan langsung kami tindak lanjuti dengan memberikan nama-nama anggota terpilih ke Pemkab. Baru setelah itu pemkab ke Gubernur,” tambahnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler